androidvodic.com

Profil Ismail Thomas Tersangka Korupsi Kasus Tambang, Anggota DPR Fraksi PDIP Berharta Rp9,8 Miliar - News

News, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi izin tambang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ismail Thomas diduga memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang.

Mengutip laman dpr.go.id, Ismail Thomas merupakan legislator dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Kalimantan Timur.

Baca juga: Diduga Palsukan Dokumen Tambang, Anggota DPR Ismail Thomas Terancam 5 Tahun Penjara

Ia lahir di Linggah Melapeh pada 31 Januari 1955, dan pernah menjaba sebagai Bupati Kutai Barat dua periode sejak 2006 hingga 2016.

Sebelumnya, Ismail Thomas menduduki posisi Wakil Bupati Kutai Barat periode 2001 sampai 2006.

Ia pun pernah duduk sebagai Anggota DPRD II Kutai Barat, sebagai Ketua Fraksi PDIP pada 2000-2001.

Sebelum terjun kedunia legislator, Ismail Thomas bekerja di PT Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) sebagai Supervisor Transport pada 1990-2001.

Riwayat Pendidikan

  • SD Katholik WR Soepratman pada tahun: 1961 - 1967
  • SMP Katholik WR Soepratman pada tahun: 1967 - 1970
  • SMA Katholik WR Soepratman pada tahun: 1970 - 1973
  • Sekolah Tinggi Hukum Indonesia pada tahun: 2000 - 2003
  • S2 Ilmu Adm Negara , Universitas Mulawarman pada tahun: 2007 - 2009.

Peran Ismail Thomas

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan peran Ismail sendiri adalah memalsukan dokumen izin tambang.

"Bahwa perkara ini yang bersangkutan melakukan memalsukan dokumen-dokumen terkait dengan izin tambang yang digunakan untuk kepentingan proses persidangan," kata Ketut dalam konferensi pers, Selasa (15/8/2023).

Kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan di lahan yang sama ini melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

"Ini terkait dengan perkara PT Sendawar Jaya. jadi proses beliau adalah dengan orang lain yang belum kita tetapkan sebagai tersangka maka kita sangkakan pasal 55, palsukan dokumen untuk tahap persidangan," ucapnya.

"Di tahap pertama kita kalah, selanjutnya kita menang dan selanjutnya ini masih dalam suatu proses peradilan dan kita ketemukan ybs salah satu orang yang melakukan dan membuat dokumen palsu untuk memenangkan suatu perkara," sambungnya.

Meski begitu, Ketut tidak merincikan terkait dokumen apa saja yang dipalsukan oleh Ismail Thomas.

"Dokumen tidak perlu kami sebutkan disini," tuturnya.

Ditahan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat