androidvodic.com

Bamsoet Singgung Usulan MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Negara di Peringatan Hari Konstitusi - News

News, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyinggung sekaligus mengklarifikasi soal usulannya untuk mengembalikan kedudukan dan kewenangan MPR menjadi lembaga tertinggi negara. 

Menurut Bamsoet, MPR hanya ingin terlibat aktif menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi Indonesia.

Demikian disampaikan Bamsoet dalam dalam acara Peringatan Hari Konstitusi, di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

"MPR kemarin sudah ramai dibicarakan, padahal kita hanya bicara tentang kewenangan yang bisa kita harapkan kembali dimiliki oleh MPR, kewenangan subjektif superlatif agar kita MPR mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang tidak ada jalan keluarnya di konstitusi kita," kata Bamsoet.

Bamsoet menyatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi persoalan bangsa ke depannya, utamanya yang tidak ada jalan keluar melalui aturan konstitusi.

"Jadi sekali lagi Bapak Presiden, MPR tengah berupaya keras untuk mengatasi berbagai kemungkinan yang mungkin akan dihadapi oleh bangsa kita ke depan," pungkas Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan, idealnya MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang sudah dilakukan sebanyak 4 kali.

Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidatonya dalam Sidang Tahunan MPR 2023.

Dalam kesempatan ini, Bamsoet juga menyinggung pidato Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri, yang pernah menyebut demikian.

"Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu," ujar Bamsoet di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Terkait hal ini, Bamsoet menyinggung soal pelaksanaan pemilu lima tahun sekali yang merupakan perintah langsung Pasal 22E UUD 1945.

Dalam aturan itu secara tegas mengatur bahwa pemilu dilaksanakan mutlak lima tahun sekali.

Namun, ia menilai bisa saja timbul persoalan jika menjelang pemilu terjadi sesuatu yang di luar dugaan.

Termasuk jika terjadi bencana alam berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai konstitusi.

Baca juga: Ketua MPR RI Bamsoet: Pokok-Pokok Haluan Negara Penting Sebagai Bintang Pengarah Pembangunan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat