androidvodic.com

Pendaftaran Anggota LPSK 2024-2029 Dibuka Mulai 21 Agustus 2023, Ini Persyaratannya - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Panitia Seleksi (Pansel) penerimaan anggota dan pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 akan segera membuka pendaftaran untuk masyarakat, putra-putri terbaik bangsa.

Ketua Pansel Anggota LPSK Dhahana Putra menyatakan, pendaftaran akan mulai dibuka pada Agustus ini selama sekitar dua pekan ke depan.

"Pendaftaran calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahanan saat jumpa pers di Kantor Ditjen HAM Kemenkumham RI, Jakarta, Jumat (18/8/2023).

Dhahanan menyatakan, dalam mengajukan pendaftaran itu, Pansel telah menetapkan beragam persyaratan.

Persyaratan itu sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Baca juga: Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra Pimpin Pansel Anggota LPSK 2024-2029

Adapun persyaratan yang dimaksud yakni, diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia
2. Sehat Jasmani dan Rohani
3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun
4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan
5. Berpendidikan paling rendah S1
6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun
7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan
8. Memiliki nomor wajib pajak

Tak hanya itu, masyarakat juga diminta untuk melengkapi seluruh dokumen yang telah ditetapkan oleh pansel yang dimana seluruh dokumen tersebut bisa diakses di www.lpsk.go.id.

Baca juga: LPSK Siap Beri Perlindungan Korban Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia

Nantinya keseluruhan berkas pendaftaran tersebut bisa diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email pansel2024-2029@lpsk.go.id sebelum tanggal 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Pada proses seleksi nantinya, Pansel akan menyaring 21 kandidat terpilih, yang nantinya akan diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Di tangan Jokowi, nantinya para kandidat itu akan diseleksi lagi menjadi 14 orang dan dikirim ke Komisi III DPR RI untuk diseleksi kembali.

Pada akhirnya, hanya akan ada 7 orang yang terpilih sebagai Anggota LPSK 2024-2029 berdasarkan hasil fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR RI nantinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat