androidvodic.com

PBHI Khawatir Putusan MK Soal Usia Minimal Cawapres 'Copy-Paste' Putusan Batas Umur Pimpinan KPK - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) khawatir Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan perkara minimal usia calon wakil presiden (cawapres).

Diketahui, gugatan tersebut diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua PBHI Julius Ibrani menjelaskan, tak bisa menampik dugaan adanya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ketika perkara ini berkaitan dengan pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka.

Terlebih, jelasnya, ketika satu di antara Hakim Mahkamah Konstitusi memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, yakni Ketua MK Anwar Usman.

"Agaknya mustahil berharap MK tidak dimaknai sebagai Mahkamah Keluarga ketika perkara yang isinya berelasi kuat dengan anak kandung Presiden Jokowi (Gibran), diajukan oleh komprador Presiden Jokowi, kepada lembaga dengan salah satu Hakimnya adalah adik ipar Presiden Jokowi," kata Julius, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Baca juga: Kata Ketua Mahkamah Konstitusi soal Batas Usia Cawapres Diputuskan Sebelum Pendaftaran di KPU

"Nyaris tidak mungkin tidak ada cawe-cawe. It's all about, and it's on Presiden Jokowi. Wajar jika publik khwatir akan bait akhir putusan MK akan mutlak mengabulkan sepenuhnya, seperti didikte," sambungnya.

Karena alasan ini, Julius mengatakan, ambang batas minimal usia cawapres berpotensi diubah menjadi 35 tahun, dengan alasan sudah memiliki pengalaman sebagai pimpinan pemerintahan daerah.

"Mengingat, pendiktean MK juga terlihat jelas dari preseden buruk gugatan Nurul Ghufron (pimpinan KPK) yang sangat mirip dengan ambang batas usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI. Yakni, terkait batas usia Komisioner KPK: Usia diturunkan, lalu diberi embel-embel 'berpengalaman sebagai pimpinan lembaga'," jelas Julius.

Baca juga: Respons PKB Soal Kabar Gugatan Batas Usia Cawapres Untuk Akomodir Gibran Maju Jadi Cawapres

Ia kemudian mewanti-wanti MK agar putusan mengenai usia minimal cawapres, nantinya tak seperti putusan terkait masa jabatan pimpinan KPK itu.

"Jangan sampai pendiktean Putusan MK seperti copy-paste Putusan Nurul Ghufron untuk PSI, yakni 'Ambang batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan pemerintahan (kepala daerah)," ucapnya.

Untuk diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi UU KPK terkait perubahan masa jabatan komisioner KPK dan batas usia minimal komisioner KPK yang sebelumnya 50 tahun menjadi 40 tahun dengan syarat berpengalaman sebagai pimpinan lembaga.

PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tak membenarkan tujuan gugat aturan minimal usia capres-cawapres untuk majukan Gibran Rakabumingraka, di Pilpres 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat