Pernah Sidangkan Perkara Satelit Luar Angkasa, Hakim Tegur Saksi Kasus BTS: Jangan Pikir Kami Bodoh - News
Laporan Wartawan News Rahmat W. Nugraha
News, JAKARTA - Ketua majelis hakim Fahzal Hendri mengingatkan kepada para saksi yang dihadirkan jaksa agar tidak coba-coba menggelabui hakim.
Diketahui pada persidangan dugaan kasus korupsi tower BTS Kominfo, Kamis (24/8/2023) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa membawa tujuh orang saksi yang dihadirkan ke persidangan.
Baca juga: Jomplangnya Pengamanan Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo dengan Palapa Ring: 100 Personil untuk 4200 Titik
"Maka pernah saya sampaikan kami kemarin menyidangkan pengadaan satelit di slot orbit 123 Bujur Timur. Di sini juga ruang sidangnya baru bulan kemarin kami putus," kata hakim di persidangan menjelaskan kepada semua saksi yang hadir.
"Itu 37 ribu km dari atas Surabaya, lurus ke atas itu sampai luar angkasa sana itulah namanya Slot Orbit 123 Bujur Timur," sambung hakim.
Baca juga: Modus Akademisi Main Proyek BTS 4G: Catut Nama Tenaga Ahli Hingga Palsukan Kwitansi dan Logbook
Meski bukan ahli luar angkasa, dikatakan hakim Fahzal pihaknya mengetahui apakah di luar angkasa sana, satelit yang telah dianggarkan gunakan uang negara ada atau tidak.
"Ada nggak barangnya disitu apa tidak, tahu kami pak, meski kamu bukan ahli luar angkasa. Karena ahlinya bisa kami ajukan ke sini," kata hakim.
Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa ditipu. Kemudian majelis hakim membandingkan perkara tersebut dengan proyek BTS Kominfo.
"Jadi tidak bisa dibohong-bohongin. BTS yang dibangun ini juga begitu, ini BTS masih bisa kita lihat dengan kasat mata. Kalau slot orbit itu bagaimana, masih bisa dibuktikan," kata hakim.
Lalu hakim Fahzal mengingatkan pada saksi yang hadir jangan berpikir hakim itu bodoh.
Baca juga: Johnny Plate Disebut Beri Arahan Agar Pekerjaan Power System Proyek BTS Digarap Grup Bisnis Yusrizki
"Jadi jangan kira hakim ini bodoh, tidak. Ini juga kita harus buktikan ada tidak BTS yang dibangun 1.435 itu yang didalam kontrak 2021," tegas hakim.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Ia menegaskan bahwa majelis hakim tidak bisa ditipu. Kemudian majelis hakim membandingkan perkara tersebut dengan proyek BTS Kominfo.
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara