androidvodic.com

Kejaksaan-KPK Koordinasi Hasil Pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo di Kasus BTS, Sinyal Dilimpahkan? - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hasil pemeriksaan Menpora Dito Ariotedjo dalam dugaan pengamanan kasus korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo, Senin (3/7/2023) lalu.

Namun, koordinasi dilakukan bukan dalam forum resmi, seperti rapat antar-lembaga penegakan hukum.

"Soal Dito sudah koordinasi kok sama KPK. Tidak dalam konteks forum resmi harus kita umumkan," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Senin (28/8/2023).

Setelah berkoordinasi, Kejaksaan pun memberi keleluasaan bagi KPK bila hendak mengusut dugaan pengamanan kasus ini.

"Terserah kalau KPK mau nangani, tangani saja," katanya.

Meski memberikan kesempatan bagi KPK, Kejaksaan tetap tak bakal mundur alias melimpahkan pengusutan dugaan pengamanan kasus BTS.

Baca juga: Agar Faber Home Menang Tender Proyek BTS Kominfo, Saksi Sebut Berikan Rp 35 Miliar kepada Irwan

Tetapi, pengusutan itu belum akan difokuskan dalam waktu dekat.

Sebab kini, tim penyidik Kejaksaan Agung sedang fokus menyelesaikan pemberkasan tersangka kasus BTS yang ada. Hal itu karena dikejar keterbatasan masa penahanan.

"Di sini tidak lepas. Kan Dito sudah saya panggil. Sekarang saya prioritas perkara perkara yang sedang saya berkas karena terbatas masa tahanan," ujar Prabowo,

Kejaksaan pun memastikan bahwa penyidikan perkara korupsi BTS maupun pengembangannya tidak macet.

Baca juga: Pernah Sidangkan Perkara Satelit Luar Angkasa, Hakim Tegur Saksi Kasus BTS: Jangan Pikir Kami Bodoh

Hanya saja, ada prioritas dan strategi yang tertentu yang diterapkan tim penyidik.

"Terkait pengembangan itu strategi penyidikan. Kita kan juga ngecek kekuatan komposisi jaksa-jaksa kita di dalam," katanya.

Sebelumnya, pihak KPK menyatakan kesiapan untuk mengusut pengamanan perkara yang diduga melibatkan Menpora Dito Ariotedjo.

Kesiapan itu diungkapkan oleh juru bicaranya, Ali Fikri.

Jika masyarakat melaporkan hal tersebut, maka KPK sebagai lembaga anti-rasuah akan menindak lanjutinya.

"Jika ada laporan memenuhi syarat laporan, dipenuhi peristiwa pidana itu pada korupsi itu menjadi kewenangan KPK," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri pada Selasa (15/8/2023).

Laporan masyarakat ini nantinya bisa ditindak lanjuti beriringan dengan gugatan praperadilan yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Iya bisa pararel dengan itu kalau kemudian ada laporan masuk ke KPK. Kita telaah apakah benar ditemukan ada peristiwa pidana," kata Ali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat