androidvodic.com

Jadi Saksi Meringankan Haris dan Fatia, Peneliti Ungkap Alasan Buat Riset soal Konflik di Intan Jaya - News

Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Ahmad Ashof peneliti dari Trend Asia mengungkap latarbelakang pihaknya membuat penelitian kajian cepat berjudul "Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya."

Hal itu diungkapkan Ashof saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidyanty sebagai saksi meringankan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Panjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (4/9/2023).

Ashof menjelaskan bahwa hal yang melatarbelakangi pihaknya membuat penelitan tersebut salah satunya yakni terdapat rencana penambahan pasukan militer di Papua.

"Latarbelakangnya adalah bahwa ada rencana penambahan pasukan operasi militer di Papua yang kami khawatirkan akan meningaktkan eskalasi konflik terhadap warga sipil," kata Ashof di ruang sidang.

Baca juga: Fatia Tegaskan Dirinya Tak Membayar ataupun Dibayar Haris Azhar Terkait Podcast Lord Luhut

Selain itu hal lain yang menjadi alasan para peneliti itu yakni dikatakan Ashof, terdapat surat dari pemerintahan Kabupaten Intan Jaya bahwa terdapat setidaknya 1.237 pengungsi yang mengungsi akibat adanya rencana pengerahan militer tersebut.

"Karena khawatir jadi target salah sasaran dari konflik, 331 diantaranya perempuan dan anak-anak," ujarnya.

Lebih lanjut Ashof menerangkan bahwa dalam laporan yang pihaknya terima, dalam kurun dua tahun terakhir terdapat 34 korban meninggal akibat konflik yang terjadi di Intan Jaya.

Yang dimana korban-korban yang berjatuhan tersebut mulai dari warga sipil hingga aparat TNI-Polri serta para TPNPB.

"Kemudian kekhawatiran kami akan dampak pertambangan yang secara tipikal kita tahu ada dampak lingkungan eknomoi lokal dan sosial dalam jangka panjang," jelasnya.

"Itulah latarbelakang kami membuat kajian cepat tersebut tentunya untuk memberikan seruan tuntutan agar kekeran di Papua segera dihentikan," sambungnya.

Sebagai informasi Ashof sendiri merupakan satu dari 19 peneliti dari 9 lembaga beserta koalisi yang mebuat kajian cepat yang kemudian disiarkan dalam sebuah podcast oleh Haris dan Fatia.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik ini, Haris Azhar telah didakwa Pasal 27 ayat (3) junto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Kemudian Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Selanjutnya Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Terakhir Pasal 310 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara Fatia didakwa semua pasal yang menjerat Haris Azhar. Kecuali Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat