androidvodic.com

Ombudsman Temukan Manipulasi Dokumen Kependudukan untuk Lolos Zonasi PPDB - News

News, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.

Anggota ORI, Indraza Marzuki Rais membeberkan terdapat sejumlah masalah pada empat skema yang ada dalam PPDB 2023.

Empat skema tersebut, adalah jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.

Pada jalur zonasi, kata Indraza, masih rentan blankspot dan ketidaksesuaian titik koordinat antara rumah siswa dan sekolah.

"Di jalur zonasi juga ditemukan manipulasi dan pemalsuan dokumen kependudukan. Kemudian tidak semua penyelenggara melakukan pembagian zonasi atau menentukan zonasi hanya dari titik domisilli ke titk sekolah padahal zonasi dapat diartikan luas, hingga belum ada mekanisme validasi dalam seleksi zonasi," kata Indraza.

Hal tersebut diungkapkan oleh Indraza saat penyerahan evaluasi PPDB 2023 ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) di kantor ORI, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Pada jalur afirmasi, menurut Indraza, pada umumnya kuota afirmasi terpenuhi dengan orang yang berhak.

Namun, masih ada satuan Pendidikan yang tidak memahami bahwa afirmasi tidak hanya bagi warga miskin tapi juga ada kuota untuk disabilitas.

"Kemudian di jalur afirmasi, tidak adanya sinkronisasi data calon peserta didik dengan DTKS di Dinas Sosial, sehingga calon peserta didik baru yang memiliki KIP atau PKH tidak dapat mengikuti seleksi afirmasi," ungkap Indraza.

Baca juga: DPR Sambut Positif Jokowi Pertimbangkan Hapus Sistem Zonasi, Berharap Tak Ada Lagi Kekisruhan PPDB

Sementara pada jalur prestasi permasalahan yang ditemukan ialah standarisasi nilai dalam raport antar sekolah, tidak sama.

"Belum ada ketentuan yang mengatur mekanisme verifikasi dan validasi atas prestasi non akademik.Pun masih ditemukan adanya penggunaan sertifikat palsu," tutur Indraza.

Sementara itu, pada jalur perpindahan orang tua, Indraza mengungkapkan belum ada ketentuan yang mengatur jangka waktu pemberlakuan SK pindah orang tua.

Dirinya mengungkapkan masih ada yang menggunakan SK pindah tahun 2010.

"Meskipun masih ditemukan berbagai persoalan, namun seleksi jalur PPDB tersebut masih dianggap relevan untuk diterapkan. Karena memungkinkan adanya pemerataan hak akses pendidikan bagi setiap warga negara dan sebagai upaya meminimalisir favoritisme sekolah," pungkasnya.

Seperti diketahui, pengawasan ini dilakukan sepanjang Maret hingga Agustus 2023 di seluruh jenjang pendidikan pada 28 Provinsi di Indonesia.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat