VIDEO Mendagri Tito Tegaskan Pelantikan Empat Pj Gubernur dari TNI/Polri Tidak Salahi Aturan - News
News, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah melantik sembilan Penjabat Gubernur untuk menggantikan Kepala Daerah yang habis masa jabatannya pada Selasa (5/9/2023).
Empat dari lima Pj yang dilantik berasal dari institusi TNI/Polri.
Mereka adalah Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jawa Tengah, Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya sebagai Pj Gubernur Bali, dan Komjen Pol (Purn) Andap Budhi sebagai Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tito mengatakan pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tersebut tidak menyalahi aturan.
Tidak ada aturan yang dilanggar dari pelantikann empat Pj Gubernur tersebut.
Pelantikan Pj dilakukan berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Dalam UU tersebut, persyaratan untuk menjadi Pj Gubernur adalah pejabat pimpinan tinggi madya atau setara eselon 1.
"Nah madya itu adalah eselon 1 struktural disitu tidak disebutkan dia harus ASN, dari Polri/TNI juga ga dilarang dalam UU itu, ga ada larangannya," kata Tito usai pelantikan Pj Gubernur di Kemendagri, Selasa (5/9/2023).
Dalam UU Pilkada, kata Tito, tidak ada satu pasal pun yang melarang Pj Kepala Daerah dari TNI-Polri, sepanjang dia menjabat sebagai eselon 1 struktural madya untuk gubernur, dan pimpinan pratama untuk bupati.
"UU mengatakan begitu. (kalau tidak boleh) Nyatakan bahwa tidak boleh TNI-Polri aktif," katanya.
Baca juga: Profil 4 Purnawirawan TNI-Polri Kini Jabat Pj Gubernur: Eks Kapolda Metro Jaya hingga Pangdam IM
Meskipun demikian dalam prakteknya kata Tito, adanya pemahaman semangat reformasi untuk mensipilkan pemerintahan.
Oleh karenanya mereka yang menjadi Penjabat Kepala Daerah harus berada pada posisi sudah purnawirawan atau pensiun.
Baca juga: Mendagri Tegaskan Pj Gubernur Harus Netral di Pemilu 2024: Anda Diawasi Banyak Pihak
"Nah tadi yang 4 empat, semuanya sudah purnawirawan, dan tidak dilarang mereka untuk menjadi ASN."
"Setelah mereka menjabat ASN, eselon 1 struktural misalnya, staf ahli menteri tuh eselon 1 struktural, maka dia memenuhi syarat untuk menjadi Pj Gubernur," katanya.
"Kalau seandainya menjabat eselon 2 struktural dijabatan sipil, gak ada larangan mereka juga untuk menjadi penjabat bupati atau wali kota."
"Jadi kita mengacu pada aturan itu, ya kita juga paham lah TNI-Polri juga memiliki mekanisme juga untuk membuat kader-kader yang bagus," pungkasnya.(News/Taufik Ismail)
Terkini Lainnya
Penjabat Kepala Daerah
Mendagri Tito mengatakan pelantikan empat Pj Gubernur yang berasal dari TNI/Polri tidak menyalahi aturan.
VIDEO Sosok Dokter Robert Hutauruk, Eks Jenderal Kopassus yang Pimpin Tim Operasi Kaki Prabowo
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pemerintah Didesak Minta Maaf dan Bertanggung Jawab, Imbas Diretasnya Pusat Data Nasional
KPK Panggil Dua Dirut Perusahaan Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
Anggota DPR Minta PTN Bisa Jadi Pusat Riset dan Bersaing di Level Dunia
KPK Lelang Ruko Eks Wakil Rektor UI Tafsir Nurchamid di Depok Senilai Rp1,2 Miliar
Pimpinan KPK Ungkap Soal Ego Penegak Hukum: Jika Kami Tangkap Jaksa tiba-tiba Kejaksaan Tutup Pintu