androidvodic.com

Komnas HAM Mulai Kumpulkan Alat Bukti Kasus Munir Dengan Dugaan Delik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan - News

News, JAKARTA - Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM oleh Komisioner Komnas HAM periode 2017-2022 mulai mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan saat ini Tim Ad Hoc kasus Munir yang telah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata Hari.

Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, bersama sejumlah aktivis menyampaikan orasinya dalam Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).
Istri aktivis HAM Munir Said Thalib, Suciwati, bersama sejumlah aktivis menyampaikan orasinya dalam Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023). (News/Gita Irawan)

Selain itu, kata dia, pihaknya juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

"Kemudian kita akan juga mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa. Maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," kata Hari.

Menjawab pertanyaan massa aksi, Hari mengatakan perkara tersebut akan diselidiki dengan dugaan delik kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sekadar informasi, delik kejahatan terhadap kemanusiaan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Berikut bunyi pada pasal 9 UU tersebut:

Kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa:

a. pembunuhan;
b. pemusnahan;
c. perbudakan;
d. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f. penyiksaan;
g. perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan
kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
h. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin
atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
i. penghilangan orang secara paksa; atau
j. kejahatan apartheid.

"(Terkait delik) Kesimpulan kami ini adalah crime against humanity. Jadi kejahatan terjadap kemanusiaan dan unsurnya adalah salah satunya serangan terhadap pendudik sipil. Sesuai dengan ketentuan yang ada di ICC (International Criminal Court)," kata Hari.

Menjawab pertanyaan lain dari massa aksi, Hari mengatakan pihaknya telah melakukan evaluasi dari proses penyelidikan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat sebelumnya.

Baca juga: Suciwati: Masa Nunggu 19 Tahun untuk Menentukan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat?

Evaluasi tersebut, kata Hari, di antaranya dilakukan agar bisa memenuhi kerangka penyelidikan yang ada di Kejaksaan Agung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat