androidvodic.com

Menteri ATR/Kepala BPN: PT Indobuildco Sudah Tidak Memiliki Hak Lagi Atas 13 Hektar Tanah di GBK - News

News, JAKARTA - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan kronologi Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan negara kepada PT Indobuildco seluas kurang lebih 13 hektar di area Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta.

Ia mengatakan HGB di lahan tersebut dikeluarkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada tahun 1973 dengan jangka waktu 30 tahun. 

Sehingga, HGB tersebut akan berakhir tahun 2003. 

Kemudian, lanjut dia, pada tahun 1989, kantor ATR/BPN mengeluarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) nomor 1 tahun 1989 untuk seluruh kawasan Gelora Bung Karno. 

Pada tahun 1999, PT Indobuildco sempat ingin memperpanjang HGB tersebut namun ditolak.

Namun pada tahun 2003 dikeluarkan izin perpanjangan selama 20 tahun.

Hal tersebut disampaikannya usai rapat koordinasi di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Jumat (8/9/2023).

"Sehingga 2003 ditambah 20 tahun masa berakhirnya adalah 2023, secara administrasi," kata Hadi saat konferensi pers.

Ia mengatakan terdapat dua HGB yang diterbitkan untuk PT Indobuildco.

Pertama yakni HGB nomor 26 yang berakhir pada 4 Maret 2023.

Kedua, HGB nomor 27 yang berakhir pada 3 April 2023. 

"Sekarang sudah masuk di bulan September. Artinya sudah beberapa bulan lalu, status tanah HGB nomor 26 dan 27 sudah habis dan otomatis kembali kepada HPL nomor 1 tahun 1989 yang status hukumnya atas nama Setneg. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dengan HGB di atas HPL tersebut," kata Hadi.

Baca juga: Agar Tetap Hijau saat KTT ASEAN 2023, Rumput di Hutan Kota GBK Rutin Disiram

"Pemilik awal PT Indobuildco sudah tidak memiliki hak lagi atas tanah tersebut," sambung dia.

Rapat tersebut dipimpin Menko Polhukam RI Mahfud MD dan dihadiri Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo serta sejumlah pihak terkait.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat