androidvodic.com

Kejaksaan Periksa Direksi Bukaka Teknik dan Farika Beton Sehari Pasca-Penetapan Tersangka - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Sehari setelah penetapan tersangka, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi.

"Kamis 14 September 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 2 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/ off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya.

Kedua saksi yang diperiksa kali ini merupakan pihak swasta, yakni dari PT Bukaka Teknik Utama dan PT Farika Beton.

Dari Bukaka Teknik Utama, tim penyidik memeriksa head engineer departement, sedangkan dari Farika Beton, direktur utamanyalah yang diperiksa.

"MSF selaku Head Engineer Dept PT Bukaka Teknik Utama. K selaku Direktur Utama PT Farika Beton," kata Ketut.

Hingga kini Kejaksaan Agung masih bungkam mengenai keterkaitan Krakatau Steel dalam perkara ini.

Sementara Bukaka disebut-sebut bertindak sebagai subkontraktor yang menginduk kepada PT Waskita Karya. Oleh sebab itulah KSO-nya diperiksa.

"Subkon banyak, ada Bukaka," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Korupsi Tol Japek MBZ Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Adapun kontraktornya, berdasarkan laman resmi Simpul KPBU Kementerian PUPR, ialah PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi).

Kemudian operasionalnya dilakukan oleh Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC). "Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC)," sebagaimana tertera pada laman tersebut.

Pihak operasional proyek ini, yakni mantan petinggi JJC telah dijadikan tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung pada Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Peran Eks Dirut Anak Usaha Jasa Marga dalam Korupsi Tol Japek MBZ: Bersekongkol Mengatur Tender

Mantan petinggi yang dijadikan tersangka ialah Djoko Dwijono (DD), Dirut JJC periode 2016-2020.

Dia ditetapkan tersangka bersama dua pihak swasta, yakni YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC dan TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat untuk mengatur tender proyek.

"Diduga terdapat perbuatan melawan hukum, persekongkolan jahat untuk mengatur spesifikasi untuk memenangkan pihak tertentu," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Japek II Elevated yang Kini Naik ke Penyidikan

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat