androidvodic.com

Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Tahu Proses Pengadaan LNG, Singgung Nama Dahlan Iskan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menyebut eks Menteri BUMN Dahlan Iskan mengetahui proses pengadaan liquefied natural gas (LNG), yang pada akhirnya berujung merugikan negara sebesar 140 juta dolar AS atau setara Rp 2,1 triliun tersebut.

Karen Agustiawan telah dijadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara pengadaan LNG dimaksud.

Baca juga: Konstruksi Perkara Korupsi LNG yang Menyebabkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

"Pak Dahlan tahu, karena Pak Dahlan penanggung jawab di dalam Inpres Nomor 14 Tahun 2014," ucap Karen sebelum ditahan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023) malam.

Karen menyebut bahwa ada bukti berupa tanda tangan Dahlan Iskan dalam disposisi.

"Itu jelas banget. Tanyakan saja ke Pertamina. Di situ jelas ada targetnya," katanya.

Karen lalu membantah dirinya tidak melibatkan jajaran direksi serta pemerintah dalam pengadaan dan penujukkan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat sebagai produsen dan supplier LNG.

"Begini, begini, yang namanya instruksi presiden, itu adalah perintah jabatan, harus dilaksanakan. (Jadi, red) pemerintah tahu. Itu perintah jabatan dan saya melaksanakan sudah sesuai dengan melaksanakan sebagai pelaksanaan anggaran dasar," kata Karen.

Karen turut menyangkal dirinya menunjuk langsung CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan tersebut.

Dia mengeklaim sebelum penunjukan sudah ada keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan melibatkan beberapa konsultan.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Periksa Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Terkait Korupsi LNG

"Ada due diligence (uji kelayakan, red), ada 3 konsultan yang terlibat. Jadi sudah ada 3 konsultan, dan itu sudah disetujui oleh seluruh direksi secara kolektif kolegial dan secara sah karena ingin melanjutkan apa yang tertuang dalam proyek strategis nasional," terangnya.

KPK memutuskan menahan Karen selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Kasus ini disebut merugikan keuangan negara sejumlah 140 juta dolar AS atau setara Rp2,1 triliun.

Atas perbuatannya, Karen Agustiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat