Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Kasus Suap dan Gratifikasi: Tuntutan Jaksa Penuh Kebohongan - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta agar majelis hakim membebaskan dirinya atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus suap dan gratifikasi.
Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum Lukas, Petrus Balla Pattyona saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi kliennya di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Bahkan KPK menurut Lukas melakukan hal tersebut dengan cara terstruktur dan sistematis guna mengkriminalisasi dirinya.
"Tuntutan terhadap Saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstuktur," ucap Lukas melalui kuasa hukumnya.
Sebab kata Lukas, dalam proses penyidikan, KPK juga telah menuduhnya membantu pembelian senjata bersama seorang pilot hingga bermain judi.
Selain itu KPK disebut Lukas juga mengatakan bahwa dirinya bermain pingpong meski berada di ruang tahanan.
"Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa Tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk dan ketika seorang Tahanan-Ricky Ham Pagawak menanyakan ke Petugas Rutan mengapa saya diberi ubi busuk, jawaban Petugas Tahanan bahwa makanan ubi busuk tersebut dikirim dari luar," ujarnya.
Lebih lanjut, Lukas menegaskan, dari 17 saksi yang dihadirkan oleh KPK dan jaksa, tidak ada satu pun yang mampu menjelaskan dan membuktikan adanya gratifikasi yang dituduhkan padanya.
Sehingga ia pun berharap agar majelis hakim bisa memutuskan hukuman terhadapnya berdasarkan fakta-fakta hukum dan bukan berdasarkan hasil BAP.
"Semuanya telah menerangkan tidak mengenal saya, tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang saya lakukan karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum, bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," sambungnya.
Alhasil ia pun memohon agar bisa dibebaskan dari semua dakwaan. Ia pun memohon agar KPK tidak lagi menzalimi dirinya dengan kasus-kasus baru, seperti kasus pencucian uang dan kepemilikan jet pribadi.
Terkini Lainnya
Kasus Lukas Enembe
Dalam pleidoinya Lukas menuding bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya penuh kebohongan, manipulasi, hoaks, bahkan tipu muslihat.
Kasus Lukas Enembe
BERITA REKOMENDASI
Vonis Lukas Enembe Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila