androidvodic.com

Daftar Denda bagi CPNS BIN 2023 yang Lolos, tapi Mengundurkan Diri - News

News - Sejumlah sanksi menanti para pelamar yang dinyatakan lolos seleksi CPNS 2023, tapi kemudian mengundurkan diri.

Sanksi tersebut bisa berupa masuk daftar hitam atau backlist serta membayar denda ratusan juta rupiah.

Besaran denda tersebut berbeda di masing-masing kementerian/lembaga, maupun instansi.

Misalnya saja Badan Intelijen Negara (BIN).

Baca juga: Syarat dan Cara Lulusan SMA Daftar CPNS BIN 2023, Nilai Ijazah Minimal 80

Instansi yang dikepalai Budi Gunawan itu telah mengumumkan berapa denda yang harus dibayar CPNS apabila mengundurkan diri.

Nominalnya mulai Rp 50 juta hingga Rp 200 juta, tergantung sudah sampai tahapan apa CPNS yang mengundurkan diri tersebut.

Denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri itu tertuang dalam Peraturan Kepala BIN nomor 2/2022.

Denda tersebut akan masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berikut denda bagi CPNS BIN 2023 yang lolos, tapi mengundurkan diri, dikutip dari bin.go.id:

- Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

- Telah diangkat menjadi CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta

- Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen Tingkat Dasar dan Diklat lainnya, kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 200 juta.

Sanksi lain bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP, kemudian mengundurkan diri adalah, tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk periode satu tahun berikutnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 54 PermenPANRB No. 27/2021 tentang Pengadaan PNS.

Baca juga: Formasi CPNS BIN 2023 untuk Lulusan SMA Sederajat

CPNS BIN 2023

Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan Intelijen Negara (BIN). (News)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat