androidvodic.com

Pemerintah Tidak Akan Batalkan Proyek Rempang Eco City - News

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

News, JAKARTA - Pemerintah tidak akan membatalkan proyek Rempang Eco-City, Batam, yang menuai protes warga.

Hal itu disampaikan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia usai rapat intern di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (25/9/2023).

"Insya allah nggak," kata Bahlil.

Bahlil mengatakan dalam rapat, Presiden Jokowi meminta agar penyelesaian konflik di Pulau Rempang dilakukan secara kekeluargaan.

Penyelesaian konflik mengedepankan hak hak masyarakat sekitar.

"Tadi bapak Presiden dalam arahan rapat pertama adalah untuk penyelesaian masalah Rempang harus dilakukan secara baik secara betul-betul kekeluargaan. Dan tetap mengedepankan hak-hak dan kepentingan masyarakat di sekitar di mana lokasi itu diadakan," kata Bahlil.

Baca juga: Soal Total Anggaran Pergeseran Masyarakat Pulau Rempang, Menteri Bahlil: Lagi Dihitung

Bahlil menjelaskan bahwa dari 17 ribu hektare area Pulau Rempang, hanya bisa dikelola sekitar 7 ribu hingga 8 ribu hektare. Sedangkan sisanya merupakan hutan lindung.

"Kami fokus pada 2.300 hektare tahap awal untuk pembangunan industri yang sudah kami canangkan tersebut untuk membangun ekosistem pabrik kaca dan solar panel," ujar Bahlil.

Bahlil mengatakan pihaknya telah bertemu dengan tokoh masyarakat setempat.

Dalam pertemuan itu, ia telah menemukan bahwa solusi posisi rempang itu bukan penggusuran dan juga bukan relokasi.

"Kalau relokasi dari pulau A ke pulau B. Tadinya kita mau geser relokasi dari Rempang ke Galang. Tetapi sekarang hanya dari Rempang ke kampung yang masih ada di Rempang," katanya.

Baca juga: Batas Akhir Pengosongan Pulau Rempang Bukan 28 September 2023, Bahlil: Kami Kasih Waktu Lebih

Masyarakat kata Bahlil, masih mendapatkan penghargaan atas status lahan.

Pemerintah memberikan lahan tanah seluas 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik serta dibangunkan rumah dengan tipe 45.

"Selama ini jujur saudara-saudara saya di sana saya duduk salat bareng sama mereka, saya tanya dari hati ke hati dengan penuh kekeluargaan ternyata saudara-saudara saya di sana secara turun-temurun sebagian belum punya alas hak. Dan dengan pergeseran ini, kita berikan alas hak 500 meter persegi dengan sertifikat hak milik," kata Bahlil.

Selain itu masyarakat juga akan mendapatkan dana tunggu sebesar Rp 1.200.000 dan dana untuk menyewa rumah sebesar Rp 1.200.000.

"Jadi kalau satu KK ada 4 orang, maka dia mendapatkan uang tunggu Rp 4.800.000 dan uang kontrak rumah Rp 1.200.000. Kurang lebih sekitar 6 juta rupiah cara perhitungannya," kata Bahlil.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat