androidvodic.com

Dapat Ancaman dan Teror, Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Diminta Lapor ke Kejaksaan - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengaku belum pernah mendengar adanya ancaman dan teror dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang menimpa seorang terdakwa, Irwan Hermawan.

Katanya, selama pemeriksaan dalam tahap penyidikan, Irwan Hermawan tak pernah menyinggung soal ancaman dan teror tersebut.

"Enggak tahu. Dia tidak pernah mengaku mendapatkan teror kepada jaksa," ujar Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo kepada News, Kamis (28/9/2023).

Jika teror tersebut benar adanya, maka Irwan diminta untuk melapor kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

Nantinya jaksa akan menilai apakah sang terdakwa layak untuk dilindungi dan menjadi justice collaborator.

Baca juga: Rekaman Suap Korupsi BTS Kominfo Lenyap, Komisi I DPR Terima Rp 70 Miliar, BPK Rp 40 Miliar

"Kalau memang dia butuh perlindungan, kita lindungi. Kalau mau jadi JC kita siapkan. Lapor sama JPU," katanya.

Sementara dari pihak Irwan justru menilai bahwa jaksa semestinya paham siapa saja yang dapat dijadikan JC atau whistleblower.

Menurut penasihat hukum Irwan, jaksa semestinya berinisiatif untuk hal itu, alih-alih menunggu adanya pelaporan.

"Ketika orang mau menjadi JC atau whistleblower kan mestinya penyidik itu lebih tahu orang ini layak atau tidak. Nah itu yang mestinya keluar dari mereka," ujar Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Namun terkait rencana pengajuan JC ke depannya, Maqdir memilih menjawab secara diplomatis.

"Saya kira nanti kita lihat saja tuntutan ya," katanya.

Sebelumnya di persidangan Selasa (26/9/2023), Irwan Hermawan mengungkapkan bentuk teror yang diterimanya terkait perkara ini.

Teror itu diterimanya melalui orang-orang tak dikenal yang datang ke rumahnya, menemui keluarganya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat