Anggota Komisi VI DPR Sebut TikTok Shop Rugikan Negara: Mereka Jualan Tapi Tidak Dikenai Pajak - News
Laporan Wartawan News, Fersianus Waku
News, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.
Hal itu merespons keputusan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang.
Menurut Awiek, TikTok Shop selama ini tidak dikenakan paja, sementara pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dikenai pajak.
"Mereka (TikTok Shop) selama ini berjualan tapi tidak dikenai pajak, sementara yang pelaku UMKM dikenai pajak," kata Awiek kepada News, Kamis (28/9/2023).
Sehingga, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap TikTok Shop merugikan negara.
"Karena seringkali itu tidak kena pajak dan negara dirugikan," ujar Awiek.
Karenanya, Awiek sepakat dengan pemerintah menegakan aturan terhadap TikTok Shop.
"Maka memang negara harus hadir untuk melindungi kepentingan UMKM," ungkapnya.
Adapun larangan TikTok Shop berdagang setelah diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mengatakan TikTok Shop dilarang untuk berdagang kecuali melakukan promosi.
Baca juga: Luhut Bilang CEO TikTok Sudah Mengerti Kenapa Social Commerce TikTok Shop Dilarang di Indonesia
"Jadi artinya ini diatur kan, ada media sosial, kalau mau social commerce silahkan, tapi social commerce itu dia hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjualan e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulhas di Jakarta, Rabu (27/9/2023).
Terkini Lainnya
Polemik TikTok Shop
Anggota Komisi VI DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan TikTok Shop hingga saat ini belum dikenakan pajak e-commerce.
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
Polemik TikTok Shop
BERITA REKOMENDASI
Kemenkop UKM Beberkan Deretan Pelanggaran TikTok, Apa Saja?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri