androidvodic.com

Febri Diansyah Bantah Didalami KPK Terkait Pemusnahan Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kementan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah membantah dikonfirmasi tim penyidik soal dugaan perintah pemusnahan barang bukti (barbuk) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dia dan eks pegawai KPK lainnya, Rasamala Aritonang, hanya diperiksa terkait kewenangannya sebagai advokat.

Febri turut menepis telah berusaha menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementan RI pada Jumat (29/9/2023).

"Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/10/2023) malam.

Adapun Febri dan Rasamala diperiksa kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Baca juga: Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang Diperiksa KPK Terkait Kewenangan Sebagai Advokat

Febri mengakui diselisik tim penyidik KPK soal draf pendapat hukum yang ditemukan saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementan.

Ia membantah dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.

Febri menyebut dia bersama Rasamala menjadi kuasa hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan.

Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.

Baca juga: Febri Diansyah Bakal Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kementan

"Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," terang Febri.

Karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan.

Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.

"Secara sederhana kami memetakan titik-titik rawan, potensi masalah hukum dari informasi yang kami dapatkan tersebut dan kemudian ujungnya di sana ada dituliskan secara jelas, ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Itu yang diklarifikasi penyidik kepada kami, kepada saya dan juga Rasamala," kata Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat