Ketentuan Masa Sanggah CPNS 2023 dan Cara Ajukan Sanggah - News
News - Rangkaian seleksi CPNS 2023 masih memasuki tahap pendaftaran dan seleksi administrasi.
Tahapan pendaftaran akan berakhir pada 9 Oktober, sedangkan seleksi administrasi ditutup pada 12 Oktober 2023.
Nantinya, hasil seleksi administrasi akan diumumkan pada 13 - 16 Oktober 2023.
Di pengumuman tersebut akan diinformasikan kelulusan peserta.
Apabila peserta dinyatakan lolos administrasi, maka wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar.
Sementara itu, apabila dinyatakan tidak lolos administrasi, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
Baca juga: Format Formulir HKM CPNS BRIN 2023 Kategori 1 sampai 4, Beserta Link Downloadnya
Masa sanggah dilakukan oleh pelamar CPNS yang tidak lolos verifikasi seleksi administrasi dan merasa keberatan akan hasil tersebut.
Biasanya, sanggahan dapat diajukan melalui Portal SSCASN pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Pelamar hanya diberikan kesempatan untuk melakukan sanggah sebanyak satu kali.
Bagaimana cara mengajukan sanggahan CPNS?
Untuk melakukan sanggahan, pelamar masuk ke dalam akun masing-masing di Portal SSCASN.
Bagi yang tidak memenuhi syarat lolos seleksi administrasi, maka pada halaman Resume Pendaftaran akan ada pemberitahuan dinyatakan tidak memenuhi syarat beserta alasannya.
Pelamar kemudian dapat memilih tombol ajukan sanggah untuk kemudian mengisi form sanggah disertai dengan alasan sanggah serta unggah dokumen sebagai bukti dukung.
Dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran.
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Apabila dinyatakan tidak lolos administrasi CPNS 2023, pendaftar bisa mengajukan sanggahan di Masa Sanggah mulai 17 Oktober 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi