VIDEO PPATK Sudah Telusuri Rekening Mentan SYL: Hasilnya Ada Dugaan Tindak Pidana Korupsi - News
News, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah menelusuri rekening dari Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Semua sudah kami serahkan ke KPK," kata Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kepada News, Jumat (6/10/2023).
Ivan memberi petunjuk terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan Mentan SYL berdasarkan hasil penelusuran rekening.
Maka dari itu, PPATK menyampaikan hasil penelusurannya ke KPK.
Apabila tidak terdapat kejanggalan, maka PPATK tak akan menindaklanjuti penelusurannya kepada penegak hukum.
"Sesuai amanat UU No. 8/2010."
"Kami tidak akan menindaklanjuti ke penegak hukum jika tidak ada indikasi pidana," jelas Ivan.
Adapun KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Satu pihak yang dikabarkan menjadi tersangka ialah Mentan SYL.
Atas sengkarut itu, Syahrul Yasin Limpo mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo.
"Sore hari ini saya datang meminta waktu Bapak Presiden dan diberikan kesempatan melalui Mensesneg untuk menyampaikan usul dan surat pengunduran diri saya sebagai Menteri," kata SYL di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis petang, (5/10/2023).
SYL mundur karena masalah hukum yang ia hadapi di KPK. Politikus NasDem tersebut mengatakan kasus hukum tersebut harus ia hadapi dengan serius.
"Alasan saya mengundurkan diri adalah ada proses hukum yang sedang saya hadapi dan saya harus siap menghadapi secara serius," katanya.
SYL berharap tidak ada stigma dan persepsi yang menghakiminya terlebih dahulu sebelum proses hukum berjalan. Ia mengaku siap menghadapi proses hukum tersebut.
"Walaupun saya berharap jangan ada stigma dan persepsi yang menghakimi saya terlebih dahulu karena biarkanlah proses hukum berlansung dengan baik dan saya siap menghadapi," katanya.(*)
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Hasil analisis tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pegi Setiawan Bebas, Bareskrim Polri Pastikan Tidak akan Ambil Alih Penanganan Kasus Vina Cirebon
BERITA REKOMENDASI
Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila