androidvodic.com

BREAKING NEWS: Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo Naik ke Penyidikan - News

News - Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Menteri Pertanian (Mentan) non aktif, Syahrul Yasin Limpo dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal ini disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (7/10/2023).

Ade mengatakan naiknya status penyelidikan menjadi penyidikan ini setelah dilakukannya gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

“Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.”

“Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” katanya dikutip dari YouTube Kompas.com.

Baca juga: Eks Penyelidik KPK Duga Foto Pertemuan Firli dan SYL Berkaitan dengan Kasus Pemerasan

Ade juga mengatakan adanya dugaan gratifikasi dalam kasus ini oleh pihak pegawai negeri sipil (PNS) selaku penyelenggara negara dan penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atua janji oleh pegawai negeri atau penyelenggaran negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” ujar Ade.

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

(News/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat