androidvodic.com

Kesaksian Dito Ariotedjo di Kasus BTS 4G: Bantah Terima Uang, Belum Pernah Komunikasi dengan Johnny - News

News - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek BTS 4G di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Dito pun menjadi saksi terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Johnny G Plate.

Lalu, apa saja kesaksian yang disampaikan Dito dalam persidangan dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini? Berikut rangkumannya.

Bantah Terima Uang Rp 27 Miliar

Dito menyebut tidak pernah menerima bingkisan berupa uang sebesar Rp 27 miliar terkait kasus ini.

Sekilas informasi, saksi bernama Resi Yuki Bramani sempat menyebut memberikan bingkisan uang ke Dito sebanyak dua kali ke kediamannya.

Resi menyebut bingkisan uang tersebut merupakan titipan dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Irwan Hermawan.

Baca juga: Menpora Dito di Depan Hakim soal Bingkisan Rp27 Miliar: Terima Saja Tidak Pernah Apalagi Tahu Isinya

Selain itu, Irwan juga mengaku sempat bertemu di rumah Dito.

"Saya merasa tidak pernah melihat beliau, tidak mengenal (Irwan)," ujarnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Dito juga membantah terkait menerima bingkisan dari Irwan lantaran tidak mengenalnya.

"Saya tidak pernah menerima bingkisan," tutur Dito.

"Apa isi bingkisan itu?" tanya hakim.

"Menerima saja tidak pernah apalagi saya tahu isinya," kata Dito.

Tak Tahu Siapa yang Kembalikan Rp 27 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo pakai baju putih kepala mendongak hadir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). (News/Ashri Fadilla)

Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G ini.

Sebelumnya, hakim mengungkapkan Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat