androidvodic.com

Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Didakwa Terima Suap Rp12,3 Miliar - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi disebut menerima uang suap sebesar Rp12,3 miliar.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan tiga terdakwa penyuap Henri Alfiandi yang dibacakan tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (16/10/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dua terdakwa pertama, yakni Komisaris Utama PT Intertekno Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan dan Direktur PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya didakwa tim JPU KPK menyuap Henri senilai Rp2,4 miliar.

Baca juga: KPK Bakal Ungkap Nilai Suap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Senilai Rp11,4 Miliar di Persidangan

"Memberi cek senilai Rp1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi," bunyi dakwaan Mulsunadi dan Marilya sebagaimana yang didapat News.

Berdasarkan surat dakwaan, suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Afri Budi Nurcahyo.

Dijelaskan, saat Henri Alfiandi menjabat sebagai Kepala Basarnas terdapat pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan pada tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp8.372.925.000.

Selanjutnya, dilakukan pengadaan yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp14.999.998.975 pada tahun 2022.

Kemudian pada tahun anggaran 2023 kembali dilakukan hal yang sama dengan nilai proyek sebesar Rp9.997.104.000.

Menurut jaksa KPK, Henri meminta Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Basarnas untuk melakukan pengelolaan dana yang berasal dari pemungutan fee 10 persen dari nilai proyek yang ada di Basarnas.

Baca juga: KPK Sebut Eks Kabasarnas Henri Alfiandi dan Koorsmin Afri Budi Akui Terima Suap

“Alokasi pembagiannya sebesar 15 persen untuk Henri Alfiandi, 77,5 persen untuk operasional yang dikelola berdasar arahan Henri Alfiandi, sedangkan sisanya untuk cadangan ataupun yang lainnya,” tulis surat dakwaan.

Menurut JPU KPK, Mulsunadi sudah kenal dengan Kabasarnas sejak tahun 2013 sejak Henri Alfiandi menjabat sebagai Komandan Lanud (Danlanud) Pekanbaru. Keduanya disebut jaksa, kerap berkomunikasi untuk membahas proyek yang sedang berjalan dan akan dilaksanakan di Basarnas.

Salah satunya adalah pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 sampai TA 2023. Singkatnya, dilakukan pelelangan untuk pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan TA 2021 dengan pagu senilai Rp8.438.579.600.

Kemudian, PT Sahabat Inovasi Pertahanan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa Nomor 11/PPK- 04/SPPBJ/XI/SAR-2021 tanggal 16 November 2021.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat