androidvodic.com

Kejaksaan Agung Bidik Eksportir Timah Terkait Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Bangka - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa jajarannya sedang fokus mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Kini, timnya tengah membidik kegiatan ekspor dari hasil pertambangan timah yang izinnya bermasalah itu.

Termasuk di antaranya, jumlah ekspor serta pihak eksportir.

Pendalaman eksportasi timah tersebut dilakukan dengan memburu alat bukti berupa dokumen-dokumen.

"Timah masih mencari bukti dokumen, penggeledahan, terus ngelihat timahnya ekspornya ke mana, jumlahnya berapa, siapa eksportirnya," kata Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Selasa (24/10/2023).

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Dugaan Kongkalikong Petinggi PT Timah dengan Penambang Ilegal di Bangka

Menurut Febrie, kasus ini sedang menjadi fokus jajaran Pidsus Kejaksaan Agung demi perbaikan tata kelola pertambangan timah ke depannya.

Apalagi khusus di Bangka, pernah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP pernah audit, terus kepentingan banyak di situ, untuk perbaikan tata kelola timah. Sehingga jaksa masuk, sedang melihat berapa maksimalnya IUP yang diberikan ke PT Timah itu bisa menghasilkan untuk negara," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Buka Penyidikan Korupsi Timah

Untuk informasi, status perkara korupsi pada PT Timah ini baru meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).
Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Sejauh ini tim penyidik sudah menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi komoditas timah ini.

Ketiga lokasi yang digeledah berlokasi di Kabupaten Bangka Selatan, di antaranya rumah tinggal yang beralamat di Jalan Toboali-Sadai, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, rumah tinggal yang beralamat di Jalan Raya Puput Sadai, Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dan satu tempat di Jalan Jenderal Soedirman Toboali, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (17/10/2023), lima hari setelah status perkara meningkat ke penyidikan.

"Perkara ini juga kita langsung melakukan upaya penegakan hukum berupa penggeledahan, yaitu di beberapa tempat," kata Ketut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat