androidvodic.com

Anggota Komisi IX DPR Ingatkan RPP Kesehatan Wajib Mengacu pada UU Kesehatan - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, wajib mengacu UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait kabar produk tembakau, dimasukkan ke dalam zat adiktif atau narkotika dalam RPP Kesehatan.

Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.

"Wajib hukumnya memang mengacu (UU Kesehatan), bukan wajib, memang menurunkan dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Kesehatan itu," kata Rahmad saat dihubungi News, Kamis (9/11/2023).

Baca juga: DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan

Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.

Namun, dia kembali mengingatkan agar penyusunan RPP Kesehatan tak menabrak peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan.

"Saya hanya menegaskan bahwa apa pun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan presiden mengacu kepada apa yang telah diputuskan dalam Undang-Undang itu," tandasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat