Anggota Komisi IX DPR Ingatkan RPP Kesehatan Wajib Mengacu pada UU Kesehatan - News
Laporan Wartawan News, Chaerul Umam
News, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP Rahmad Handoyo, mengingatkan agar Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan, wajib mengacu UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Hal itu disampaikannya saat diminta tanggapan terkait kabar produk tembakau, dimasukkan ke dalam zat adiktif atau narkotika dalam RPP Kesehatan.
Padahal, dalam UU Kesehatan yang telah disahkan pada Juli 2023 lalu, DPR telah menghapus pasal yang menyetarakan produk tembakau dengan narkotika.
"Wajib hukumnya memang mengacu (UU Kesehatan), bukan wajib, memang menurunkan dari apa yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Kesehatan itu," kata Rahmad saat dihubungi News, Kamis (9/11/2023).
Baca juga: DPR Desak Menkes Libatkan Institusinya Bahas Proses Pembentukan RPP Kesehatan yang Jadi Sorotan
Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.
Namun, dia kembali mengingatkan agar penyusunan RPP Kesehatan tak menabrak peraturan di atasnya yakni Undang-Undang Kesehatan.
"Saya hanya menegaskan bahwa apa pun peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun peraturan presiden mengacu kepada apa yang telah diputuskan dalam Undang-Undang itu," tandasnya.
Terkini Lainnya
Rahmad menjelaskan, ketika RPP Kesehatan itu dibuat, maka hal itu sudah menjadi domain pemerintah untuk menyusunnya.
Sidang Putusan terkait Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Anwar Usman Digelar Besok
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pengamat Militer Sebut Usulan Vietnam terkait Area Tanpa Jangkar 2 Mil Laut akan Merugikan Indonesia
Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional Juli 2024, Tahun Baru Islam hingga Hari Mangrove
Dua Anggota DPR dan 58 Karyawan DPR Terlibat Judi Online, Transaksi Mencapai Rp 1,9 Miliar
Jadwal Puasa Ayyamul Bidh Juli 2024 di Bulan Muharram 1446 H
Prakiraan Cuaca BMKG Jawa Tengah Hari Ini Rabu, 3 Juli 2024: Potensi Cerah Berawan Sepanjang Hari