Ketentuan Lolos SKD CPNS 2023 jika Nilai Peserta Sama, Perhatikan Passing Grade - News
News - Berikut ini ketentuan lolos tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023.
Peserta SKD CPNS 2023 dinyatakan lolos jika mencapai atau melampaui nilai ambang batas.
Namun, hasil SKD CPNS 2023 akan ditentukan berdasarkan ranking nilai dari total peserta, sehingga ada peserta yang tereliminasi meski melampaui ambang batas.
Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, pada Pasal 40 dijelaskan tentang syarat kelolosan SKD CPNS.
Hasil SKD CPNS ditentukan paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan peringkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Baca juga: Contoh Soal SKB CPNS Kejaksaan 2023, Lengkap dengan Jawaban
Jika peserta memperoleh nilai SKD CPNS sama dan berada pada batas 3 kali kebutuhan itu, maka akan diurutkan dari nilai tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensi umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Jika nilai tersebut masih sama dan berada pada batas 3 kali jumlah kebutuhan, maka mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS Mahkamah Agung 2023, Beserta Cara Cek Nilainya
Passing Grade CPNS 2023
Menurut Keputusan Menteri PANRB Nomor 137 Tahun 2023, berikut ini daftar nilai minimal untuk lulus tes SKD CPNS 2023.
1. TKP
Jumlah soal: 45
Durasi: 100 menit
Passing Grade: 166
Nilai kumulatif tertinggi: 225
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Berikut ini ketentuan lolos SKD CPNS 2023 jika nilai peserta ada yang sama. Perhatikan passing grade dan kebutuhan formasi pada instansi.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya