androidvodic.com

Stafsus Menteri Pertanian Joice Triatman Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Korupsi SYL - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertanian bernama Joice Triatman, Rabu (15/11/2023). 

Joice diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.

Baca juga: Firli Bahuri Senggol Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto soal Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi SYL

Joice Triatman yang juga calon anggota legislatif (caleg) DPR dari Partai NasDem itu meninggalkan Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 20.40 WIB. 

Joice enggan berkomentar banyak ketika ditanya soal aliran uang hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo

“Permisi ya,” ucap Joice Triatman saat dicecar pertanyaan oleh awak media.

Baca juga: KPK Telusuri Temuan Kartu Anggota Judi Kasino Diduga Milik Syahrul Yasin Limpo

Pemeriksaan hari ini bukan yang kali pertama dijalani Joice Triatman lantaran dia juga pernah diperiksa pada Jumat (10/11/2023). 

Kuat dugaan, dia memiliki informasi penting soal korupsi yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan. 

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Baca juga: Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ditolak

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat