androidvodic.com

KPK dalami Pemotongan Anggaran oleh Syahrul Yasin Limpo - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya pemotongan anggaran oleh Syahrul Yasin Limpo SYL selaku Menteri Pertanian (Mentan).

Materi pemeriksaan itu dikonfirmasi tim penyidik saat memeriksa enam saksi pada Senin, 27 November kemarin.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Siap Kembali Diperiksa Setelah Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan

Enam saksi dimaksud yaitu, Ali Jamil Harahap, PNS/Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian; Handi Arif, Kapoksi Pengadaan Alsintan; Rio Nugraha, Staf Khusus Menteri Pertanian; Lea Janti Susilo, mengurus rumah tangga; Ubaidah Nabhan, Aspri Menteri; dan Nasir, swasta.

"Saksi Ali Jamil Harahap dkk hadir. Dikonfirmasi terkait pengetahuannya soal dugaan adanya pemotongan anggaran oleh tersangka SYL selaku Mentan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

Syahrul Yasin Limpo dijerat tersangka oleh KPK atas dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Politikus Partai NasDem itu dijerat bersama dua pejabat Kementan lain, yakni Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tahanan kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023, digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023). 
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tahanan kasus dugaan gratifikasi, pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2020-2023, digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan atas kasusnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (17/11/2023).  (News/Ilham Rian Pratama)

SYL dkk disebut melakukan korupsi disertai pemerasan dengan mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat eselon 1 dan 2 di Kementan

Nilainya mencapai 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat (AS) per bulan. Uang yang terkumpul diduga mencapai Rp13,9 miliar.

Khusus SYL, dia juga dijerat dengan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Bekas Gubernur Sulawesi Selatan diduga menggunakan hasil korupsi itu untuk keperluan pribadi dan keluarga. 

Termasuk untuk pembayaran kredit mobil Toyota Alphard hingga perawatan wajah bagi keluarga SYL.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Vita Ervina di Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Teruntuk SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang TPPU.

Dalam proses penyidikan, KPK telah mencegah anggota keluarga SYL ke luar negeri selama enam bulan hingga April 2024. 

Mereka yang dicegah yaitu istri SYL bernama Ayun Sri Harahap yang berprofesi dokter.

Kemudian, anak SYL bernama Indira Chunda Thita yang juga anggota DPR; dan cucu SYL bernama Andi Tenri Bilang Radisyah Melati yang berstatus mahasiswa.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat