androidvodic.com

Anggota BPK Pius Lustrilanang Konfirmasi Penuhi Panggilan KPK Hari Ini - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pius Lustrilanang, mengonfirmasi akan memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/12/2023).

Pius Lustrilanang akan diperiksa sebagai saksi kasus suap pengondisian temuan pemeriksaan BPK di Pemkab Sorong, Papua Barat Daya. 

"Informasi yang kami peroleh, saksi Pius Lustrilanang, anggota VI BPK RI, mengkonfirmasi akan hadir besok (hari ini, red) sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi suap pengurusan temuan hasil pemeriksaan BPK Kabupaten Sorong Propinsi Papua Barat Daya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (30/11/2023).

"Kami mengingatkan saksi untuk hadir sesuai komitmen yang sudah disampaikan tersebut," tandasnya.

Baca juga: KPK Sita Catatan Keuangan dari Ruang Kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang

Sebelumnya, Pius Lustrilanang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, Senin, 27 November.

Pius Lustrilanang berlasan sedang dalam kondisi sakit. 

"Informasi yang kami peroleh, saksi dimaksud tidak hadir dengan alasan sakit," ujar Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/11/2023).

KPK sebelumnya menyita berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat terkait kasus dugaan suap untuk mengondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya. 

Bukti itu diamankan tim penyidik KPK dari ruang kerja Anggota VI BPK Pius Lustrilanang.

Bukti terkait perkara itu ditemukan saat penyidik KPK menggeledah ruang kerja Pius Lustrilanang, pada Rabu, 15 November 2023. 

"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari Anggota VI BPK RI."

"Di tempat tersebut, ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).

Dugaan rasuah ini sebelumnya dibongkar KPK melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu, 12 November 2023. 

Dalam OTT itu, tim KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.

Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk enam orang tersangka. 

Yakni, Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso; Kepala BPK perwakilan Papua Barat, Patrice Lumumba Sihombing; Kepala BPKAD Sorong, Efer Segidifat; staf BPKAD Sorong, Maniel Syatfle; Kasubaud BPK Papua Barat, Abu Hanifa; dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat, David Patasaung.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat