Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Didakwa Terima Gratifikasi Rp 11,2 Miliar - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan didakwa menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara.
Dakwaan itu dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Jaksa KPK Dakwa Dadan Tri Terima Suap Rp11,2 Miliar Bersama Hasbi Hasan
"Terdakwa Hasbi Hasan selaku Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu selaku Sekretaris Mahkamah Agung RI telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu telah menerima hadiah berupa uang keseluruhan sejumlah Rp 11.200.000.000," ujar jaksa penuntut umum.
Uang Rp 11,2 miliar itu diterimanya dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Suap Pengurusan Perkara Sekretaris MA Hasbi Hasan
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.
Kemudian uang Rp 11,2 miliar juga disebut jaksa berkaitan dengan upaya pengurusan perkara kepailitan KSP Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka.
"Diketahui atau patut diduga pemberian hadiah atau janji tersebut diberikan agar menggerakkan Terdakwa bersama-sama dengan Dsdan Tri Yudianto mengupayakan pengurusan perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya," ujar jaksa.
"Serta perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung RI untuk kepentingan Heryanto Tanaka," kata jaksa lagi.
Tindak pidana pemberian uang ini terjadi pada periode Februari-September 2022 di Setiabudi One, Rasuna Said, Jakarta Selatan; Kantor MA, Jakarta Pusat; Bank BCA KCP Graha Paramitha, Jakarta Selatan; Rumah Pancasila, Semarang, Jawa Tengah; PT Taruna Kusuma Purinusa, Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Istri Hasbi Hasan Enggan Berikan Keterangan ke KPK untuk Lengkapi Berkas Penyidikan Sang Suami
Atas perbuatannya, Hasbi Hasan dijerat Dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di MA
Uang Rp 11,2 miliar itu diterimanya dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto
Ulang Tahun Berujung Maut, Ketua Osis di Klaten Kesetrum di Kolam, Disdik Beri 2 Catatan
Kasus Suap di MA
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya