Kemenaker Minta Pembahasan RPP Kesehatan Perhatikan Kondisi Tenaga Kerja di Indonesia - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan.
Terdapat empat pasal yang mendapatkan sorotan yakni, pasal 425, 427, 428, dan 440.
"Keempat pasal ini kami kritisi agar tidak terjadi perubahan signifikan terhadap kesempatan kerja di IHT dan periklanannya,” ujar Indah melalui keterangan tertulis, Rabu (6/12/2023).
Indah berharap aturan pada RPP Kesehatan dapat memperhatikan nasib para pekerja di industri tembakau.
Pada pasal 428 RPP Kesehatan terdapat larangan penjualan rokok eceran dan memajang rokok di tempat penjualan.
"Berdasarkan data BPS, ada 25 juta pekerja yang akan terdampak dari larangan tersebut," tutur Indah.
Kemudian, pada pasal 440 terkait larangan iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau. Pasal ini juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
"Yang jelas kami dari Kemenaker khawatir akan ada pengurangan tenaga kerja, tidak hanya di IHT, tapi juga di periklanan, khususnya di produksi iklan," pungkas Indah.
Terkini Lainnya
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah
Pemerintah RI Gelontorkan Rp17 Miliar Bantu Korban Longsor Papua Nugini, Ini Daftar Kirimannya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir