Terkini Lainnya
TAG
Selama masa cuti tersebut mereka berhak atas upah yang dibayar penuh untuk 3 bulan pertama dan bulan keempat
Ibu masih mengalami keterbatasan fisik dan butuh mendapatkan dukungan. Suami juga harus menemani usai istri melahirkan.
Wajar masyarakat belum mengenal secara baik dari peraturan ini karena pemerintah sendiri diakuinya belum melakukan sosialisasi yang masif.
Kemnaker menegaskan iuran Tapera tidak dilakukan tahun ini. Hal tersebut lantaran masih perlunya penyusunan Permenaker.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, menyoroti pasal pada Rancangan Peraturan Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan memastikan terus melakukan serap aspirasi Revisi PP PKWT dan PP Pengupahan.
Ia memastikan, dalam Perpu Ciptaker, pengusaha tidak diperbolehkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Said Iqbal menyatakan organisasi serikat buruh menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja
(Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak mempengaruhi hak-hak yang harus didapatkan pekerja/buruh
(Kemnaker) menyatakan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tidak terkait usulan 'No Work No Pay'
(Kemnaker) memberikan penjelasan terkait peraturan baru dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.
Kemnaker mengingatkan, pentingnya memahami Perppu Cipta Kerja secara utuh untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman.
Kennaker mengklaim Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum khususnya di sektor ketenagakerjaan.
Pemberlakuan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), otomatis UU Cipta Kerja tak berlaku lagi.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membantah Perppu Cipta Kerja memperbolehkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.
Indah mengatakan, waktu libur diberikan maksimal 2 hari tergantung pengaturan waktu libur yang diatur dalam masing-masing perusahaan.
Perppu 2/2022 Cipta Kerja turut dilakukan perbaikan rujukan ayat dalam Pasal 84 terkait penggunaan hak waktu istirahat dan Pasal 46D.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut pelaksanaan PKWT ada jangka waktunya, dan nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
perubahan formula penghitungan upah minimum akan dijelaskan lebih rinci melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan pengupahan.
Menurutnya,Perppu Cipta Kerja ini mengatur pembatasan tenaga kerja alih daya atau outsourcing yang hanya dilakukan oleh sebagian pelaksanaan pekerjaan