Ketentuan KTP dan KK pada SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023 - News
News - Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham akan dimulai pada 10 hingga 11 Desember 2023.
Saat mengikuti SKB Kesamaptaan, para peserta diwajibkan membawa kartu peserta ujian dan dokumen identitas kependudukan.
Perlu jadi catatan, dokumen identitas kependudukan yang digunakan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli.
Selain itu, bisa juga membawa KTP digital asli yang berbentuk dokumen fisik atau cetakan.
Adapun Kartu Keluarga (KK) tidak diperbolehkan.
Hal itu disampaikan oleh Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kemenkumham melalui akun Instagram, @birowaikumham.
"Penggunaan Kartu Keluarga tidak diperbolehkan," tulisnya.
Baca juga: Materi Tes SKB CAT CPNS Kejaksaan 2023: Jaksa, Petugas Barang Bukti, hingga Penjaga Tahanan
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
Dikutip dari Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783, berikut adalah tata tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023:
1. Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam pengumuman adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
2. Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
3. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0;
4. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
5. Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
Terkini Lainnya
CPNS 2023
Saat mengikuti SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023, para peserta diwajibkan membawa dokumen identitas kependudukan. Ini ketentuannya.
Tata Tertib SKB Kesamaptaan CPNS Kemenkumham 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL
Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu
Bareskrim Ungkap Modus WN Cina Tipu 800 WNI: Lowongan Kerja Like dan Subscribe Konten
Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar, Polda Metro Jaya: Kami Punya 4 Alat Bukti
Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK