androidvodic.com

KPK Periksa Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto hari ini, Jumat, 8 Desember.

Eko Darmanto diperiksa kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Benar, tersangka sudah hadir dan masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.

Baca juga: KPK Periksa 3 Saksi Guna Telusuri Aliran Uang ke Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Pada Jumat 15 September 2023, Eko Darmanto pertama kali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.

Eko Darmanto menyebut akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.

"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.

Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.

Tak hanya Eko, KPK turut mencegah tiga orang lainnya yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.

Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat