androidvodic.com

Masa Tahanan Diperpanjang, Syahrul Yasin Limpo Lewati Malam Tahun Baru di Tahanan - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal melewati malam Tahun Baru 2024 di tahanan.

Itu lantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan politikus Partai NasDem tersebut.

Syahrul Yasin Limpo ditahan penyidik di Rutan KPK sejak 13 Oktober 2023, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Mantan Gubernur Sulawesi Selatan dua periode itu menjadi tersangka atas tiga kasus yakni dugaan pemerasan dalam jabatan, kasus gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar, masa penahanan SYL diperpanjang selama 30 hari ke depan. 

Dengan demikian, SYL setidaknya akan mendekam di sel tahanan hingga 8 Januari 2024.

"Tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka SYL untuk 30 hari kedepan sampai dengan 8 Januari 2024," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Tidak hanya SYL, KPK juga menambah masa penahanan dua tersangka lainnya kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan), yaitu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. 

Perpanjangan masa penahanan SYL dan dua anak buahnya itu berdasarkan penetapan ketua Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dikatakan Ali, tim penyidik terus mengusut dan melengkapi berkas perkara ketiga tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan tersebut.

"Agenda pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara masih terus berjalan hingga saat ini," kata dia. 

Baca juga: Tak Hanya Pemerasan SYL, Ini Tiga Kasus yang Buat Firli Bahuri Layak Diseret ke Sidang Etik

Untuk kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan korupsi di Kementan, selain Syahrul yasin Limpo, KPK juga menjerat dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, sebagai tersangka.

KPK menduga SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta menerima uang sekira Rp13,9 miliar. 

Uang tersebut merupakan setoran dari pegawai Kementan yang dikumpulkan Hatta dan Kasdi untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Belakangan, Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. 

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nompr 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat