androidvodic.com

Tiga Perkara Firli Bahuri yang Akan Diadili Dewas KPK: Terkait SYL, LHKPN hingga Penyewaan Rumah - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan tiga dugaan perkara etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri yang akan diadili.

Pertama, pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, yang berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) termasuk utang Firli.

Baca juga: Dewas KPK Putuskan Etik Firli Bahuri Naik Sidang, Digelar Mulai Kamis 14 November

Ketiga, berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Tumpak mengatakan pihaknya akan menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli pada Kamis, 14 Desember. 

Dewas KPK menargetkan sidang tersebut bisa selesai sebelum pergantian tahun.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 9. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," kata Tumpak dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2023).

Dewas KPK sebelumnya menggelar pemeriksaan pendahuluan atas dugaan pelanggaran etik Firli pada Jumat pagi. 

Pemeriksaan pendahuluan digelar setelah proses klarifikasi telah rampung dilakukan.

Baca juga: Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang

Firli Bahuri sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, yakni pada Senin, 20 November dan Selasa, 5 Desember lalu.

Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat