androidvodic.com

Firli Bahuri Tak Ditahan usai Diperiksa, Polri: Penyidik Punya Wewenang - News

News - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Padahal, Firli sudah menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus tersebut.

Pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka dilaksanakan pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kemudian, pemeriksaan kedua dilakukan pada Rabu (6/12/2023) kemarin di Bareskrim Polri.

Namun, usai pemeriksaan tersebut, Firli kembali pulang dengan tetap menghindari awak media.

Hal itu kemudian menimbulkan banyak pertanyaan publik karena hingga sekarang Firli belum juga ditahan.

Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho pun memberikan penjelasan, kewenangan penahanan Firli sepenuhnya ada di tangan penyidik yang menangani kasus.

Baca juga: Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka, Firli Bahuri Main Kucing-Kucingan Lagi

Menurut Sandi, penyidik-lah yang paling paham kapan harus menahan tersangka, termasuk juga kapan melakukan upaya paksa terhadap tersangka.

Sehingga, Sandi meminta kepada masyarakat untuk memahami hal tersebut.

"Mohon dipahami bahwa kewenangan penyidikan itu sudah diberikan undang-undang kepada penyidik."

"Jadi penyidiklah yang lebih paham kapan akan diperiksa, kapan akan dipanggil, kapan akan dilakukan upaya paksa dan sebagainya," kata Sandi di Hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Sandi meminta kepada masyarakat agar mempercayakan perkara tersebut kepada penyidik dan menunggu hasilnya sembari mengawasi bersama kinerja penyidik.

"Percayakan kepada penyidik untuk semua bekerja secara normatif sesuai dengan ketentuan dan itu sudah diserahkan kepada Polda Metro Jaya untuk penanganannya."

"Maka dari itu kita tunggu hasilnya dengan kita awasi bersama agar berjalan sebaik-baiknya," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat