androidvodic.com

Dewas KPK Putuskan Kasus Firli Bahuri Naik ke Tahap Sidang Etik, Perdana Digelar 14 Desember 2023 - News

News - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri, naik ke tahap sidang etik.

Keputusan ini diambil setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan pada Jumat (8/12/2023).

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi."

"Ada beberapa dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucap Tumpak, dalam jumpa pers di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Sidang perdana dugaan pelanggaran etik Firli tersebut akan digelar pada Kamis, 14 Desember 2023 mendatang. 

Baca juga: Tiga Perkara Firli Bahuri yang Akan Diadili Dewas KPK: Terkait SYL, LHKPN hingga Penyewaan Rumah

Dikatakan Tumpak, Dewas KPK menargetkan sidang tersebut bisa selesai sebelum pergantian tahun.

"Kamis 14 Desember 2023. Jam 09.00 WIB. Kita akan sidang maraton. Dan kita harapkan sebelum akhir tahun sudah selesai," ungkapnya.

Sebelumnya, Firli sudah dua kali menjalani klarifikasi di Dewas KPK, pada Senin, 20 November dan Selasa, 5 Desember lalu.

Dewas KPK juga telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak lain, mulai dari komisioner KPK lain dan mantan Menteri Pertahanan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Ada 3 Dugaan Perkara Etik Firli Bahuri yang Bakal Diadili Dewas KPK

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).  - Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri naik ke tahap sidang etik, perdana digelar 14 Desember 2023 mendatang.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan menyampaikan menaikkan laporan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri ke tahap persidangan, di kantor Dewas KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).  - Dewas KPK memutuskan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Firli Bahuri naik ke tahap sidang etik, perdana digelar 14 Desember 2023 mendatang. (News/Ilham Rian Pratama)

Dalam hal ini, Dewas KPK membeberkan ada tiga dugaan perkara etik Firli yang akan diadili.

Pertama, yakni menhenai pertemuan antara Firli dengan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan beberapa komunikasi antara Firli dengan SYL.

Kedua, berhubungan dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), termasuk utang Firli.

Ketiga, soal berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara.

Baca juga: Berkaca Kasus Lili Pintauli, MAKI Desak Dewas KPK Segera Jatuhi Sanksi Etik ke Firli Bahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat