androidvodic.com

Daya Beli Jadi Turun, Buruh Tolak UMK 2024  - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan, pihaknya bersama ribuan buruh Jawa Barat, bakal melangsungkan aksi unjuk rasa di Gedung Sate Bandung, dan Kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat pada 14-15 Desember 2023.

Aksi unjuk rasa tsrsebut terkait penolakan terhadap upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2024 di Jawa Barat.

“Aksi dilakukan karena daya beli buruh turun 30 persen,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Untuk diketahui, ribuan pengunjuk rasa dari sejumlah serikat bekerja dan buruh Jawa Barat berunjuk rasa di Jalan Diponegoro, depan Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis ini.

Ribuan buruh datang dari berbagai elemen, yakni Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-TSK SPSI), Konfederasi Serikat Pekerja Serikat Seluruh Indonesia Andi Gani (KSPSI AGN), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Said Iqbal memastikan, aksi massa tidak hanya terjadi di Bandung saja, melainkan meluas ke sejumlah daerah lainnya seperti Provinsi Banten, Jawa Timur, hingga Sulawesi Selatan. 

"Puncak dari rangkaian aksi ini, akan dilakukan mogok nasional lanjutan yang diikuti 5 juta buruh," kata Said Iqbal.

Aksi di Bandung ini, kata Iqbal, menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin untuk merevisi keputusan kenaikan upah minimum kabupaten atau kota (UMK) Tahun 2024. 

Pihaknya, mendesak agar Pemerintah melakukan kenaikan UMK sesuai rekomendasi para Bupati atau Wali Kota yang nilai kisarannya mencapai 9-14,9 persen.

Baca juga: Kaitkan Dampak Boikot Produk Israel Berujung PHK Massal, Buruh Sebut Pengusaha Lebay

Senada, Ketua Umum (Ketum) FSP TSK SPSI, Roy Jinto menambahkan, aksi massa kali ini juga menuntut Pj. Gubernur Jawa Barat menerbitkan kembali keputusan upah pekerja atau buruh untuk masa kerja 1 tahun atau lebih sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

"Di samping itu, buruh tegas menyuarakan penolakan Omnibus Law UU-Cipta Kerja,” tandas Roy Jinto. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat