androidvodic.com

Kejaksaan Agung Periksa Deputi Kemenko Perekonomian Terkait Kasus Impor Gula - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali memeriksa saksi terkait kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015 hingga 2023.

Saksi yang diperiksa tim penyidik kali ini merupakan pejabat pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pejabat yang dimaksud ialah Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis berinisial MM.

"Saksi yang diperiksa yaitu MM selaku Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (19/12/2023).

Berdasarkan laman resmi profil pejabat Kemenko Perekonomian, inisial MM sebagai Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis merujuk pada Musdhalifah Machmud.

Informasi dari laman tersebut menyebut bahwa Deputi Bidang Kordinasi Pangan dan Agribisnis bertugas untuk menyelenggarakan koordinasi dan sinkronisasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan Kementerian/Lembaga yang terkait dengan isu di bidang pangan dan agribisnis.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa Pejabat Perum Bulog Terkait Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula

Adapun pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Terkait perkara impor gula sendiri, mulai disidik Kejaksaan Agung pada Selasa (3/10/2023).

Sejauh penyidikan yang dilakukan, belum ditetapkan seorang pun tersangka.

Baca juga: Usut Kasus Impor Gula, Tim Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Mantan Sekretaris PPI

Menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, perkara ini terkait program pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional.

Namun dalam pelaksanaannya diduga terdapat penyelewengan.

"Kementerian Perdagangan diduga telah melawan hukum menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah atau yang dimaksudkan. Untuk diolah menjadi gula kristal Putih kepada pihak-pihak yang diduga tidak berwenang," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Selasa (3/10/2023).

Dalam perkara ini, Kemendag diduga telah berikan izin batas kuota impor melebihi aturan.

"Kementerian Perdagangan juga diduga telah memberikan izin impor yang lebih batas kuota maksimal yang dibutuhkan oleh pemerintah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat