androidvodic.com

Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Divonis Rata-rata Dua Tahun Penjara - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis tiga penyuap eks Kepala Basarnas Marsdya TNI (Purn) Henri Alfiandi rata-rata hukuman penjara 2 tahun.

Tiga terdakwa dimaksud yakni Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Baca juga: Didakwa Korupsi Rp 8,3 Miliar, Eks Pejabat Basarnas Terancam 20 Tahun Penjara

Mulsunadi divonis 2 tahun penjara dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

Sementara Marilya dijatuhi hukuman penjara 2 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. 

"Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Hakim Ketua Asmudi dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Baca juga: Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Ungkap Penggunaan Uang Belanja Modal Basarnas untuk Dana Komando

Sedangkan Roni Aidil divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 4 bulan. 

Roni melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Vonis terhadap ketiganya lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mulsunadi Gunawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara Marilya dituntut pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sedangkan, Roni Aidil dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan penjara.

Pada perkara dugaan korupsi pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di lingkungan Basarnas tersebut, Mulsunadi bersama Marilya didakwa memberi cek senilai Rp1.499.999.898 (Rp1,4 miliar) dan Rp999.710.400 (Rp999 juta) kepada Henri Alfiandi.

Cek tersebut diberikan melalui Koordinator Staf Administrasi Basarnas Afri Budi Cahyanto dengan maksud agar Hendri Alfiandi, sebagai kepala Basarnas kala itu, menunjuk perusahaan milik Mulsunadi sebagai pelaksana proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Sementara Roni Aidil didakwa memberi uang total Rp9.916.070.840,00 (Rp9,9 miliar) kepada Henri Alfiandi melalui Afri Budi Cahyanto.

Roni Aidil didakwa memberikan uang tersebut untuk memenangkan perusahaannya dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di Basarnas berupa pekerjaan pengadaan hoist helikopter pada tahun 2021, public safety diving equipment (peralatan selam) tahun 2021, modifikasi kemampuan sistem remote operated vehicle (ROV) tahun 2021, dan public safety diving equipment tahun 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat