androidvodic.com

Wakil Ketua BEM UI Buka Suara Soal Alasan Melki Sedek Huang Dinonaktifkan Sementara - News

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, JAKARTA - Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang dinonaktifkan sementara imbas terlibat kasus dugaan pelecehan seksual.

"Kenapa dinonaktifkan, karena diterimanya laporan kekerasan seksual atas nama Melki Sedek ke BEM," kata Wakil Ketua BEM UI Shifa Anindya Hartono, kepada News, pada Kamis (21/12/2023).

Shifa mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan tercantum pada Peraturan BEM UI.

Baca juga: Satgas Ungkap Kendala Usut Dugaan Pelecehan Seksual Ketua BEM UI Melki Sedek Huang

"Kita bergerak berdasarkan Peraturan BEM No. 1 Tahun 2023," jelasnya.

Adapun Shifa menerangkan, setelah laporan pelapor terhadap Melki diterima BEM UI, selanjutnya dilakukan pengumpulan bukti dan informasi yang cukup guna melanjutkan ke tahap investigasi.

"Setelah terverifikasi segala laporan, berkas dan info. Terlapor akan dinonaktifkan, sehingga bisa lanjut ke tahap investigasi," kata Shifa.

Baca juga: Belum Kesampaian Ajak Gibran Latihan Debat, Ketua BEM UI Melki Sedek Terseret Kasus Dugaan Pelecehan

Dengan demikian, menurut Shifa, saat ini pihaknya tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Melki.

"Jadi sekarang sedang investigasi. Belum ada keputusan terbukti atau tidaknya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Melki Sedek Huang buka suara soal status nonaktif sementara jabatannya.

Hal ini terkait Melki yang dirundung kabar dugaan pelecehan seksual, imbas adanya cuitan di media sosial X, beberapa waktu lalu.

Soal status nonaktif sementaranya, Melki menjelaskan, di awal masa jabatannya sebagai Ketua BEM UI pada Januari 2023 lalu, ia berkeinginan untuk menciptakan lingkungan BEM yang memproses kekerasan seksual secara adil dan taat hukum.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk merevisi Peraturan BEM UI Nomor 1 Tahun 2023 yang membuat 'yang terlapor' ataupun 'diduga melakukan' harus dinonaktifkan sementara," kata Melki, dalam keterangannya, pada Selasa (19/12/2023).

Aturan terkait status nonaktif itu disetujui pihaknya demi kepastian proses hukum yang berjalan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat