androidvodic.com

Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Polisi Lengkapi Sesuai Petunjuk Jaksa - News

News, JAKARTA - Berkas perkara pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri telah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta karena belum lengkap.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya sudah menerima pengembalian berkas pada Jumat (29/12/2023) kemarin.

"Penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara sebagaimana petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri saat dihubungi, Sabtu (30/12/2023).

Meski begitu, Ade tak merinci lebih detil terkait petunjuk apa saja yang diminta Kejati DKI sehingga berkas tersebut dinyatakan belum lengkap.

Ade mengatakan pihaknya akan segera melimpahkan kembali ke Kejati DKI jika berkas perkara tersebut sudah dilengkapi.

Sebelumnya, tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka ke tim penyidik Bareskrim Polri (P-19).

Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri sepekan sebelumnya.

"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Kaleidoskop 2023: Sayembara hingga Firli Bahuri Lengser, Harun Masiku Masih Belum Tersentuh KPK

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa.

Karena itu, tim penyidik diminta untuk melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Herlangga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat