androidvodic.com

Kejagung Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang di Bangka Lebih Besar Dari Kasus ASABRI - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengungkap kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) PT Timah di Bangka membawa kerugian keuangan dan perekonomian bagi negara.

Baik kerugian keuangan maupun perekonomian negara, keduanya sama-sama diperkirakan bernilai fantastis.

Bahkan nilainya diperkirakan lebih besar dari kerugian negara pada kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT ASABRI yang mencapai Rp 22,78 triliun.

"Timah, dua-duanya, keuangan dan perekonomian. Wah itu besar. Lebih dari ASABRI-lah," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (5/1/2024).

Estimasi kerugian negara ini kata Febrie, merupakan hasil penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berdasarkan penghitungan, ada pula nilai kerugian yang diakibatkan dari kerusakan lingkungan.

Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang di Bangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Timah

"Akibat kerusakan itu, termasuk biaya reklamasinya. Sudah ada bayanganlah, tapi BPKP sudah mulai masuk," kata Febrie.

Adapun terkait kerusakan lingkungan, tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung disebut-sebut sudah turun langsung untuk melihat kondisi di lapangan.

Katanya, kondisi wilayah tambang yang IUP-nya dipermainkan tersebut sudah dalam kondisi yang benar-benar rusak.

"Waduh, kan kerusakannya berat itu. Anak-anak sudah lihat dari drone," ujarnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah

Karena itulah ke depannya, tim penyidik bakal menganalisa pihak mana saja yang semestinya bertanggung jawab atas kerusakan parah tersebut.

"Nah ini akan jadi beban siapa itu kalau ternyata dari perusahaan itu enggak beresin itu. Antara PT Timah dengan siapa pihak swastanya," kata Febrie.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).

Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat