androidvodic.com

Dalami Kasus Korupsi Izin Tambang di Bangka, Kejaksaan Agung Periksa Eks Dirut PT Timah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih mendalami kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah ijin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah di Bangka.

Kali ini, pendalaman dilakukan dengan memeriksa seorang saksi terkait perkara yang peristiwa pidananya diduga terjadi pada rentang 2015 hingga 2022 ini.

"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa satu saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (28/12/2023).

Saksi yang diperiksa merupakan bekas pucuk pimpinan alias Direktur Utama (Dirut) pada perusahaan yang dinaungi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Timah.

Namun tak disebutkan pada periode berapa saksi tersebut menjabat Dirut di PT Timah.

"Saksi yang diperiksa yaitu MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalamu pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut.

Menurut Ketut, pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti.

Hal itu dimaksudkan untuk memperkuat pembuktian perkara yang statusnya masih penyidikan umum ini.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.

Status perkara korupsi pada PT Timah ini sendiri ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada Kamis (12/10/2023).

Hingga kini belum ditetapkan seorangpun tersangka.

"Kasus ini baru dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan umum tanggal 12 Oktober 2023," ujar Ketut dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Meski belum ada tersangka, sejauh ini tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara dari hasil tambang timah yang dijual kepada PT Timah secara ilegal.

Sebabnya, hasil tambang itu diperoleh dari kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Dalam Kasus Ijin Tambang di Bangka

"Adanya kerja sama secara ilegal antara PT Timah dengan pihak lain, yaitu pihak swasta, di mana kerja sama tersebut menghasilkan hasil tambang timah yang dibeli kembali secara ilegal oleh PT Timah sehingga menyebabkan potensi kerugian negara dalam perkara ini," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat