Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita lebih 1 kilogram emas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka Belitung
Total ada 65 keping emas logam mulia yang disita terkait perkara ini.
"Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).
Tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dana mata uang asing.
Dalam bentuk rupiah, tim penyidik menyita Rp 76,4 miliar.
Sedangkan dalam mata uang asing, tim penyidik menyita USD 1,54 juta atau setara Rp 24.024.927.100 (Rp15.527/USD) dan SGD 411,4 ribu atau setara Rp 4.770.594.400 (Rp11.596/SGD).
Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 105.195.521.500.
"Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400," kata Ketut.
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau hasil kejahatan," katanya.
Baca juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Syahrul Yasin Limpo Lewati Malam Tahun Baru di Tahanan
Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Bangka.
Tempat-tempat tersebut, yakni: kantor swasta, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.
Berdasarkan rilis resmi dari Kejagung RI, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023).
Terkini Lainnya
Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku