androidvodic.com

Kejaksaan Agung Sita Uang Lebih Rp 100 Miliar dan Emas 1 Kg di Kasus Korupsi PT Timah - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menyita lebih 1 kilogram emas terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan negara, PT Timah Tbk di Bangka Belitung

Total ada 65 keping emas logam mulia yang disita terkait perkara ini.

"Tim Penyidik lalu melakukan Penyitaan terhadap 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (8/12/2023).

Tim penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dana mata uang asing.

Dalam bentuk rupiah, tim penyidik menyita Rp 76,4 miliar.

Sedangkan dalam mata uang asing, tim penyidik menyita USD 1,54 juta atau setara Rp 24.024.927.100 (Rp15.527/USD) dan SGD 411,4 ribu atau setara Rp 4.770.594.400 (Rp11.596/SGD).

Total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 105.195.521.500.

"Uang tunai senilai Rp 76.400.000.000, USD 1.547.300, dan SGD 411.400," kata Ketut.

Selain emas dan uang, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat berharga.

"Diduga kuat sebagai barang bukti terkait kejahatan dan/ atau hasil kejahatan," katanya.

Baca juga: Masa Tahanan Diperpanjang, Syahrul Yasin Limpo Lewati Malam Tahun Baru di Tahanan

Penyitaan itu merupakan hasil penggeledahan di sejumlah tempat di Bangka.

Tempat-tempat tersebut, yakni: kantor swasta, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah, dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka.

Berdasarkan rilis resmi dari Kejagung RI, tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan sejumlah penggeledahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (6/12/2023).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat