androidvodic.com

KPK Batalkan Kelulusan 23 Pelamar CPNS 2023, Ini Nama-nama dan Alasannya - News

TRIBUNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membatalkan kelulusan sejumlah pelamar dalam seleksi CPNS 2023.

Total, ada 23 pelamar CPNS KPK 2023 yang dibatalkan kelulusannya dengan alasan yang beragam.

Pembatalan kelulusan dilakukan lembaga antirasuah itu setelah melakukan penelitian serta verifikasi kembali atas data dan dokumen CPNS.

Hasilnya, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian pada dokumen pelamar CPNS merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Misalnya pada pasal 5 ayat (1) huruf f disebutkan, pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Pembatalan kelulusan CPNS KPK 2023 tertuang pengumuman yang dirilis KPK pada Kamis (4/1/2024) kemarin.

Baca juga: Jadwal SKB CAT CPNS KPK 2023 dan Daftar Nama Peserta Tes di Medan, Makassar dan Jakarta

Dikutip dari rekrutmen.kpk.go.id, inilah daftar nama pelamar CPNS KPK 2023 yang dinyatakan batal status kelulusannya serta alasan singkatnya:

1. FARDAN BINTANG AGUNG SASONGKOJATI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Hukum Ekonomi Syariah) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Hukum)

2. RICKY PRADIPTA HUTAMA PUTRA
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Kewirausahaan) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Manajemen)

3. AJENG PUTRI PRATIWI
Alasan: Pendidikan Pelamar (program studi Elektronika dan Instrumentasi) tidak sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan (S-1 Teknologi Informasi)

4. SAMUEL OBRISON KAMBU
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

5. RICHARD HENRY WATOPA
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

6. DIANA OLGA GAMELINA FOUW
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

7. NOVITA ROSDIANA KEHEK
Alasan: Pelamar tidak melampirkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat