androidvodic.com

Kasus Korupsi BTS Kominfo, Kepala HUDEV UI Segera Disidang - News

TRIBINNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan kewenangan perkara korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo atas nama tersangka Kepala Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Mohammad Amar Khoerul Umam ke pengadilan.

Dalam hal ini, Kejari Jaksel melimpahkan berkas perkara, dakwaan, barang bukti, dan kewenangan penahanan kepada Pengadilaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Amar sudah dilimpah ke PN," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, Selasa (16/1/2024).

Pelimpahan ke pengadilan ini dilakukan setelah tim penuntut umum menyatakan berkas perkara Amar Khoerul Umam lengkap alias P21.

Dari berkas perkara tersebut, tim penuntut umum menyusun dakwaan dan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor untuk disidang.

Menurut Bowo, pelimpahan ke pengadilan ini dilakukan pada pekan lalu, yakni Senin (8/1/2024).

"Minggu lalu kalau enggak salah. Amar 8 Januari," katanya.

Dalam perkara korupsi tower BTS 4G Kominfo, Amar merupakan satu-satunya tersangka yang perkaranya ditangani Kejari Jakarta Selatan sejak penyidikan.

Padahal tersangka lainnya, ditangani jajaran Pidsus Kejaksaan Agung.

Dirinya ditetapkan tersangka oleh Kejari Jaksel pada Selasa (31/10/2023).

Baca juga: Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo

Terkait perkara ini, Amar sebagai Kepala HUDEV UI disebut berperan memalsukan kwitansi pembayaran terkait kajian teknis.

Dari pemalsuan itu, jaksa menyebut HUDEV UI menerima uang Rp 1,9 miliar.

"Tersangka MAK diduga dengan sengaja memalsu Kwitansi Pembayaran dan bukti pendukung lainnya untuk pemeriksaan administrasi sebagai syarat pencairan dalam Pelaksanaan Kajian Teknis Pendukung Lastmile Project 2021 antara BAKTI Kominfo dengan Hudev UI sehingga Lembaga Hudev UI dapat menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp 1.997.861.250," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Kajari Jaksel yang saat itu menjabat.

Akibat perbuatannya, Amar dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat