Tenaga Ahli HUDEV UI Yohan Suryanto Divonis 5 Tahun Penjara Terkait Korupsi Tower BTS Kominfo - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo.
Vonis terhadap Yohan Suryanto ini dibacakan dalam persidangan Rabu (8/11/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yohan Suryanto dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar Hakim Ketua, Fahzal Hendri dalam persidangan.
Tak hanya hukuman penjara, Yohan Suryanto yang merupakan akademisi ini juga dituntut hukuman denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian hakim juga memvonis Yohan untuk membayar uang pengganti Rp 400 juta.
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: Kejari Jakarta Selatan Tahan Kepala HUDEV UI Terkait Kasus BTS BAKTI Kominfo
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Yohan Suryanto bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Yohan Suryanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Fahzal.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui lebih rendah daripada tuntutan jaksa.
Baca juga: Nama Tenaga Ahli yang Dicatut Hudev UI untuk Proyek Bakti Kominfo Tidak Pernah Terima Honor
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Yohan Suryanto telah dituntut 6 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntut Yohan untuk membayar denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan penjara dan uang pengganti Rp 399 juta.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
30 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 2024, Kata-kata Sambut 1 Muharram 1446 H
Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara
Demi Wanita Incarannya, Hasyim Asyari Rela Ubah Aturan KPU-Minta Artis Buat Video Ucapan untuk CAT
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2024, Simak Cara Buat dan Bagikan ke Media Sosial
Video Perdana Megawati Sebut Nama Jokowi Sejak Diisukan Retak Gegara Pilpres, Kritik Utang Negara